Polisi akan menggelar rekonstruksi tawuran SMAN 6 dengan SMAN 70 yang
berakibat tewasnya siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15), Jumat (12/10)
besok. Alawy tewas dibacok siswa SMAN 70 Fitra Ramadhan (18).
"Di
samping telah ditetapkan enam tersangka baru, rencananya Jumat besok
akan diadakan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Rikwanto saat ditemui di kantornya, Kamis (11/10).Namun,
rekonstruksi akan digelar di halaman Polres Jakarta Selatan. Sebab,
tempat kejadian perkara (TKP) merupakan kawasan ramai aktivitas.
"Untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga mengingat TKP
merupakan daerah yang cukup sentral dalam aktivitas masyarakat maka
rekonstruksi akan digelar di halaman Polres Jakarta Selatan," kata Rikwanto.Menurutnya, rekonstruksi akan digelar pukul 15.00 WIB, karena sebagian tersangka dan saksi harus sekolah terlebih dahulu.Sebelumnya,
polisi telah menaikkan status enam orang siswa SMAN 70 yang telah
diperiksa menjadi tersangka dalam kasus itu. Keenamnya berperan ikut
membawa senjata untuk tawuran.Enam tersangka itu antara lain, MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HA alias Kepot (17), dan J (17).
Karena
para tersangka masih di bawah umur dan tengah menghadapi ujian, mereka
tidak langsung ditahan. Namun, mereka dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor tiap Senin dan Kamis ke Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan," kata Rikwanto.
Enam
tersangka baru itu akan dikenakan pasal 170 KUHP oleh polisi. "Alasan
penerapan pasal 170, walaupun tidak ada akibat yang dilakukan oleh
pelaku, tetapi pelaku tersebut bisa dijadikan tersangka karena dilakukan
secara bersama-sama," kata Rikwanto.
sumber : www.merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar