Rabu, 10 Oktober 2012

Presiden SBY lantik Sri Sultan jadi Gubernur DIY

Presiden SBY lantik Sri Sultan jadi Gubernur DIY

Prosesi pelantikan Sri Sultan dan Pakualam menjadi Gubernur dan wakil gubernur DIY di Gedung Agung, Yogyakarta.

Prosesi pelantikan Sri Sultan dan Pakualam menjadi Gubernur dan wakil gubernur DIY di Gedung Agung, Yogyakarta.



Presiden SBY bersalaman dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuono X di Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta, Rabu (10/10). Gubernur dan Wagub DIY ditetapkan setelah UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan pada 31 Agustus 2012 lalu.
  
Koboi cantik penjaja sapi kurban
Para koboi cantik penjaja sapi kurban ini akan melayani pembeli maupun yang ingin melihat-lihat di Mall Hewan Qurban.
Para koboi cantik penjaja sapi kurban ini akan melayani pembeli maupun yang ingin melihat-lihat di Mall Hewan Qurban.
 Sejumlah koboi wanita atau Ladies Cowboy berfoto di Mall Hewan Qurban Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Depok Selasa (9/10).


Misbakhun kembali surati PKS soal statusnya di DPR

Misbakhun kembali surati PKS soal statusnya di DPR 

Sudah satu bulan lebih sejak putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) menyatakan Muhammad Misbakhun bebas murni. Namun hingga kini PKS belum memutuskan nasib Misbakhun di DPR. Misbakhun pun menagih keadilan kepada PKS.

"3 September 2012 keputusan bebas PK menang. Apa langkah-langkah yang diambil fraksi dan partai," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10).

Oleh karena itu, Misbakhun mengirim surat kembali untuk ke dua kalinya ke Fraksi PKS.

"Makanya saya kirim surat lagi hari ini ke fraksi, apa putusan yang diambil kepada saya. Saya baca di media katanya fraksi mau ambil sikap dan langkah dengan segera, tetapi sampai saat ini dan sudah sebulan lebih belum ada kabar," jelas Misbakhun.

Misbakhun enggan berkomentar bahwa PKS melalui fraksinya terkesan lambat dan dipolitisir. "Saya berharap segera, silahkan menilai sendiri, saya tak perspektif lambat atau cepat," kata Misbakhun.
Menurutnya, surat kedua yang dikirim hari ini ditujukan kepada Fraksi PKS dan semua fraksi di Senayan.

Misbakhun diberhentikan dari anggota DPR lantaran tersangkut kasus LC bodong. Namun dalam putusan PK, MA menyatakan bahwa Misbakhun bebas murni segala haknya harus dikembalikan. Namun hingga saat ini hak-haknya sebagai anggota DPR belum dipulihkan oleh PKS.

0 komentar:

Posting Komentar