Presiden SBY lantik Sri Sultan jadi Gubernur DIY
Prosesi pelantikan Sri Sultan dan Pakualam menjadi Gubernur dan wakil gubernur DIY di Gedung Agung, Yogyakarta.
Presiden SBY bersalaman dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuono X
di Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta, Rabu (10/10). Gubernur
dan Wagub DIY ditetapkan setelah UU nomor 13 tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan pada 31 Agustus 2012
lalu.
Koboi cantik penjaja sapi kurban
Para koboi cantik penjaja sapi kurban ini akan melayani pembeli maupun yang ingin melihat-lihat di Mall Hewan Qurban.
Sejumlah koboi wanita atau Ladies Cowboy berfoto di Mall Hewan Qurban Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Depok Selasa (9/10).
Misbakhun kembali surati PKS soal statusnya di DPR
Sudah satu bulan lebih sejak putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
(PK MA) menyatakan Muhammad Misbakhun bebas murni. Namun hingga kini PKS
belum memutuskan nasib Misbakhun di DPR. Misbakhun pun menagih keadilan
kepada PKS.
"3 September 2012 keputusan bebas PK menang. Apa
langkah-langkah yang diambil fraksi dan partai," kata Misbakhun di
Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10).
Oleh karena itu, Misbakhun mengirim surat kembali untuk ke dua kalinya ke Fraksi PKS.
"Makanya
saya kirim surat lagi hari ini ke fraksi, apa putusan yang diambil
kepada saya. Saya baca di media katanya fraksi mau ambil sikap dan
langkah dengan segera, tetapi sampai saat ini dan sudah sebulan lebih
belum ada kabar," jelas Misbakhun.
Misbakhun enggan berkomentar
bahwa PKS melalui fraksinya terkesan lambat dan dipolitisir. "Saya
berharap segera, silahkan menilai sendiri, saya tak perspektif lambat
atau cepat," kata Misbakhun.Menurutnya, surat kedua yang dikirim hari ini ditujukan kepada Fraksi PKS dan semua fraksi di Senayan.
Misbakhun
diberhentikan dari anggota DPR lantaran tersangkut kasus LC bodong.
Namun dalam putusan PK, MA menyatakan bahwa Misbakhun bebas murni segala
haknya harus dikembalikan. Namun hingga saat ini hak-haknya sebagai
anggota DPR belum dipulihkan oleh PKS.
0 komentar:
Posting Komentar